Abadinews.net/Pematang siantar-Adv. Jenri Butar – Butar,S.H mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah kedaluwarsa lebih dari 5 tahun.
Penagihan kata ungkap Jenri dilakukan pada saat wajib pajak hendak membayar PBB 2022 di Bank Sumut Pematangsiantar
“Tindakan Pemko Pematangsiantar tersebut meresahkan dan membingungkan masyarakat juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 78 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak,” kata Jenri kepada Awak Media, Minggu (23/10).
Dia menjelaskan saat akan membayarkan PBB di BAPENDA Kota Pematangsiantar atas nama Wajib Pajak (WP) Tiurma Tambunan juga ditagih agar membayar PBB mulai dari 1995 tanpa sama sekali ada menerima surat teguran sebelumnya. “Saat diprint out di loket BAPENDA, pihak petugas loket menyuruh agar membayar pajak tunggakan dari 1995 tanpa ada surat teguran sebelum-sebelumnya, lebih 20 tahunan lah,” ujarnya.
Sebelumnya 4 Agustus 2022 yang lalu ia Sudah mempertanyakan hal ini ke walikota Siantar Melalui Akun Medsos Instagram dr. Hj. Susanti Dewayani, Sp.A. “Karena kami gak pernah telat atau tidak membayar PBB. Dan tahun nya sama semua tunggakan nya. Mulai dari 1995,1996,1997,1998,2000. Di tahun 1999 di nyatakan bayar kami. Kenapa sewaktu membyar ppb di tahun 1999 tidak di minta? Berarti kan ada permainan. Dan apa mungkin kita harus menyimpan arsip di tahun 90an? Bisa ku pastikan tidak ada yg memegang arsip di tahun 90an(PBB)”.(Tim/red)