Abadinews.net Simalungun -Nagori Pardomuan nauli kecamatan pematang bandar kabupaten Simalungun Proyek tersebut diduga sarat dengan praktik korupsi dan nepotisme
Pekerjaan pengaspalan jalan Nagori Pardomuan nauli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitasnya diragukan, sehingga pekerjaan aspal yang baru berusia dini itu sangat mudah di kupas menggunakan tangan dan ini sangatlah tidak sesuai dengan anggarannya.
Diduga pengerjaanya itu terkesan asal-asalan, sebab kurangnya pemadatan dan campuran aspal secara merata sesuai dalam Juknis Lapis Penetrasi (Lapen).
Pekerjaan pengaspalan tersebut bersumber dari program Dana Desa (DD) total yang diposkan khusus pengaspalan jalan, anggarannya mencapai Rp. 146.877.165. dengan panjang Volume 388M’
“Mungkin aspal sangat tipis dan material lainnya banyak yang dikurangi sehingga kualitas jalan tersebut diragukan, kami sebagai masyarakat pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa,” ucap salah satu masyarakat Nagori Pardomuan Nauli
inisial (AZ), jumat(9/9/2022).
“Jadi semakin kuat dugaan kami adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di desa kami ini pak, bahkan RAB Dana Desa pun tidak pernah kami lihat terpajang besar di didepan kantor kepala desa,” ungkapnya lebih lanjut.
Menurutnya, Kepala Nagori Pardomuan nauli diduga sudah melanggar UU Nomor 30 tahun 1998 tentang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan melanggar Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 yang menegaskan, terkait asas-asas dalam pengelolaan dana desa. Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Kita mengetahui KKN harus diberantas di negeri ini, sekecil apapun perilaku korupsi, tetap tidak boleh dilakukan. Pun dengan kolusi serta nepotisme juga termasuk perbuatan yang dilarang,” katanya.
Menanggapi persoalan itu, diminta dari kejaksaan Simalungun bisa langsung turun kelapangan dan meliat langsung kwalitas pengerjaan tersebut . Dan kemudian patut kiranya penegak hukum ikut andil dalam menuntaskan kasus dugaan ini.
“Dalam hal ini jelas bilamana suatu pekerjaan proyek Dana Desa yang di biayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan Negara penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan Uang Negara,”
Ketika ingin dikonfirmasi jumat (9/9/2022), Kepala Desa Pardomuan nauli, via WhatsApp miliknya, belum juga membalas hingga berita ini naik. (Tim/red)