Abadinews.net – Pematang Siantar Pasalnya, peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Ahmad Fauzi alias Panjol dan Cs yang berlokasi di Jalan Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara masih tetap beroperasi.
Melihat hal tersebut, warga kota Pematangsiantar mempertanyakan kewenangan AKBP Yogen Heroes Baruno SIK sebagai Kapolres Pematangsiantar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rian (nama samaran), salah seorang mahasiswa di Universitas Simalungun.
“Semakin gila gilaan peredaran narkoba di bangsal itu ya ?, sama sekali tidak tersentuh hukum. Kemana semua polisinya kenapa dia. Saja?. Bagaimana sebenarnya kewenangan Kapolres Pematangsiantar yang baru ini” ucap Rian keheranan, Rabu (16/8/2023).
Dia juga mempertanyakan kemampuan Kapolres Pematangsiantar untuk memberantas peredaran narkoba.
“Selama Kapolres Pematangsiantar yang baru ini menjabat, belum pernah saya dengar ada penggerebekan di lokasi peredaran narkoba. Ada pun penggerebekan semua cuma formalitas. Sebenarnya Kapolres mampu atau tidak memberantas peredaran narkoba di Kota kami ini?” tanya mahasiswa studi hukum itu.
Sementara, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SIK ketika dikonfirmasi terkait maraknya peredaran narkoba mengatakan Pengungkapan tidak melulu urusan Kapolres.
“Saya baru satu bulan menjabat, saya harus lihat kemampuan tim saya dulu. Urusan pengungkapan tidak melulu urusan Kapolres. Kenapa tidak tanyakan Kapolres lama yang satu Tahun empat Bulan menjabat” tulis Kapolres dikonfirmasi melalui pesan media whatsapp. (Tim red )