Abadinews.net-Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun melakukan pengamanan serta monitoring terhadap eksekusi pengosongan lahan yang berlangsung pada Rabu, 24 April 2024, berlokasi di Huta III, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Eksekusi ini adalah tindak lanjut dari surat perintah Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 886/PAN.PN.W2.U16/HK2.4./IV/2024, tanggal 19 April 2024, untuk pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan di Jalan Anjangsana, yang didasari oleh beberapa peraturan dan keputusan pengadilan sebelumnya.
Kompol Raymond Hutagalung, SH, selaku Kabag Ops, memimpin apel pengecekan personil di kantor Pangulu Karang Sari, yang diikuti oleh 33 personil pengamanan dari Polres dan Polsek.
Di lokasi, hadir beberapa pejabat penting termasuk Amiruddin SH, MH, panitera Pengadilan Negeri Simalungun; Edward Siringoringo ,Daniel Siahaan dan lainnya sebagai Juru Sita; serta Atikah Fitri Yani sebagai pemohon eksekusi Yang Di Dampingi Penasehat Hukumnya Dari Kantor Hukum Pandiangan Partner Mangembang Pandiangan SH MH.
Pukul 10.00 WIB, Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun, Daniel Siahaan, membacakan putusan yang mengizinkan pengosongan dan penyerahan objek tanah dan bangunan tersebut. Setelah pembacaan, proses pengosongan berlangsung dengan pembukaan paksa pintu terkunci, dan pemindahan barang-barang dari bangunan, termasuk pembongkaran bagian dapur dan pemutusan arus listrik PLN. Penebangan tanaman keras juga dilakukan di lahan sengketa.
Proses digelar secara multi tahap, termasuk pemasangan plang peringatan dan pemagaran menggunakan kawat duri di sekeliling lokasi. Kegiatan ini berakhir pada pukul 16.00 WIB dan ditutup dengan pembacaan berita acara yang menandai berakhirnya eksekusi tersebut secara aman dan kondusif.
Sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas lapangan, apel konsolidasi dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan eksekusi. Pelaksanaan tugas berlangsung dengan lancar dan terkendali, mendemonstrasikan komitmen kuat dari Polres Simalungun dalam menjaga ketertiban dan keadilan pada proses hukum terkait penggunaan lahan.