Abadinews.net/Siantar – Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, 2 orang wanita berumur dipastikan akan merayakan Natal dan menyambut Tahun Baru dari balik jeruji besi setelah bertekuk lutut ditangan Satuan Unit Narkoba Polres Pematang Siantar, Sabtu (10/12/2022).
Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. DI. Panjaitan NH Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun kota Pematang Siantar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi yang diinformasikan sekira pukul 23.00 WIB, personil melihat seorang wanita yang dicurigai sedang berada didepan sebuah rumah dan langsung mengamankan wanita yang diketahui bernama Mariani (42) warga Dusun Bahliran Desa Bahliran Siborna Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Setelah diamankan personil melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,54 gram yang dibalut tisu juga ditemukan 1 unit handphone merk Oppo.
Saat di introgasi Mariani mengakui kepemilikan shabu tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama Betna Sianipar (61) warga Jalan D.I. Panjaitan NH Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar.
Mendapat pengakuan dari wanita tersebut, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Betna Sianipar di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar.
Saat diintrogasi, Betna mengakui ada menyimpan shabu. Kemudian personil melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah dompet yang didalamnya ada satu buah plastic klip berisi lima paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 7,13 gram, juga ditemukan satu unit handphone merk Samsung.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum. (Tim).