Abadinews.net-Pematang Siantar – Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di belakang Pajak Horas kian mengkhawatirkan.
Bahkan semakin hari Peredaran Narkoba jenis sabu di lokasi tersebut kian bebas dan terang – terang tanpa ada rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Seperti penuturan salah seorang warga kepada wartawan mengatakan, bahwa peredaran narkoba jenis sabu di bangsal itu seolah sudah mengantongi izin resmi.
“Sudah macam punya izin resmi dari pemerintah peredaran narkoba jenis sabu – sabu di kampung kami( bangsal red) sekarang,” sebut salah seorang ibu rumah tangga seraya meminta namanya dirahasiakan untuk menjaga kenyamanan keluarganya, Jumat(06/10/2023).
Bahkan, sambungnya, sejak pergantian Kapolres Pematangsiantar kepada AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., peredaran sabu sabu semakin bebas tanpa adanya tindakan dari polres Pematang Siantar.
“Apalagi sejak Kapolres sekarang, makin tambah bebas kali pun, udah kalah pajak horas itu ramainya orang yang belanja sabu keluar masuk kesini. Kereta yang parkir itu, bukan belanja ke pajak horas itu, tapi belanja sabu di bangsal ini. Makanya ada orang banyak kadang duduk di rel itu sebagai mata mata( kenjiro). Kalau ada orang agak asing dilihat pasti ditanya sama mereka,” terangnya.
Ia berharap agar Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat yang membidangi hukum untuk segera mengambil sikap terhadap kinerja polres Pematang Siantar.
“Kalau bisa DPR RI sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan kepada Kapolri. Bahwa polres Pematang Siantar belum mampu memberantas narkoba di pematang Siantar. Kalau boleh segera mengambil tindakan. Tolong dengarkan suara hati seorang ibu rumah tangga ini pak,”tutupnya.
Perintah Presiden Berantas Narkoba Belum Berjalan di Siantar.
Perlu diketahui, beberapa waktu yang lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran Polri dan BNN untuk Segera memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya.
Bahkan Presiden Jokowi memanggil seluruh Kapolda, termasuk Kapolda Sumatera Utara. Dalam rapat dengan presiden itu, Sumatera Utara menjadi perhatian serius karena telah darurat narkoba. Sehingga, Dalam pemberantasannya disebut Extra ordinari.
Namu, tampaknya perintah presiden itu dianggap angin lalu oleh jajaran polres Pematang Siantar. Sebab yang ditangkap hanya pengguna saja. Tetapi bandar besarnya terkesan dipelihara.
Lalu bagaimana tanggapan Komisi III terkait lemahnya kinerja polres Pematang Siantar dalam memberantas narkoba?, mari kita tunggu tindakan para wakil kita sebagai rakyat di komisi III DPR RI.