Berita  

POLRES PEMATANG SIANTAR GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL DIBAWAH UMUR   

 

Abadinews.net/Bertempat di depan Sat Narkoba Polres Pematang siantar Jln. Sudirman No.08 Kota Pematangsiantar Mewakili Kapolres Kasat Reskrim Akp Banuara Manurung, SH didampingi oleh humas Akp Rusdi Ahya,Sh, kbo sat reskrim Iptu Br Simanjuntak Pimpin konferensi Pers pengungkapan Kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur,Selasa 10 Januari 2023 pada pukul 17.00 Win

 

Dalam konferensi persnya Kasat reskrim Akp Banuara Manurung menjelaskan Pada hari kamis tanggal 05 Januari 2023 Sekitar pukul 16.00 Wib korban di chating melalui masengger oleh laki laki yang mengaku bernama AJI (AMIR HAMZAH)

 

Dalam Chatingan tersebut AMIR HAMZAH mengajak korban untuk bertemu dengan mengatakan “Ayok ketemuan’ nanti saya belikan handphone”karena korban merasa AMIR HAMZAH tersebut adalah teman seumuran korban sehingga mau bertemu dengan nya dan janjian bertemu di gang Surapati sekitar pukul 19.00 Wib, Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib

 

Korban pun pergi ke gang surapati dan tidak berapa lama AMIR HAMZAH datang dengan menaiki sepeda motor warna putih lalu menghampiri korban dengan mengatakan “Ayok naik,selanjutnya korban pun naik ke sepeda motornya dan AMIR HAMZAH membawa korban kearah jalan sepi, yang saat itu korban mengatakan”jangan jauh jauh om, antar aja aku pulang”

 

Dan AMIR HAMZAH mengatakan “kawani dulu om ngantar uang” hingga korban dibawa ke Jalan linggar Quter Ring road Kel Bah Kapul Kec Siantar Sitala sari Kota Pematangsiantar tepatnya di dekat jembatan yang ada sungainya

Pada saat korban turun dari sepeda motor, AMIR HAMZAH langsung memeluk tubuh korban, dan korban mengatakan “jangan apa apai aku om” namun AMIR HAMZAH tidak menghiraukan korban kemudian AMIR HAMZAH memegangi payudara dan kemudian memegangi kemaluan korban,

 

Selanjutnya AMIR HAMZAH membuka sleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya lalu menyuruh korban untuk memegang alat kelaminnya namun korban tidak mau, kemudian AMIR HAMZAH menarik tangan kiri korban hendak ke semak semak namun tangan kanan korban menahan dengan memegang sepeda motor AMIR HAMZAH hingga terjatuh ke tanah

 

Kemudian AMIR HAMZAH mendirikan sepeda motornya dan saat itu korban sempat berlari namun dapat dikejar oleh AMIR HAMZAH dan kembali menarik tangan korban hingga ke gundukan dan mendorong dada korban hingga korban terjatuh terlentang ke tanah dan saat itu korban hendak berdiri namun AMIR HAMZAH marah sambil mengangkat korban dan mengatakan “jangan kau ribut, nanti kumasukkan kau ke sungai itu”

 

lalu korban pun ditidurkan ke tanah dengan posisi AMIR HAMZAH diatas tubuh korban, AMIR HAMZAH membuka celana dan celana dalam korban yang diturunkan hingga lutut kemudian AMIR HAMZAH mencium kemaluan korban dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban kemudian AMIR HAMZAH membuka celananya dan hendak memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saya namun tidak masuk lalu dari alat kelamin AMIR HAMZAH mengeluarkan cairan yang di tumpahkan di paha korban

 

Selanjutnya AMIR HAMZAH memakai celananya dan korban memakaikan celana sendiri dan korban pun diantar kembali ke JI Nagur yang dekat dengan rumah korban dan tiba pukul 20.30 wib, selanjutnya korban melaporkan kepada orang tuanya.

 

Kasat Reskrim Akp Banuara Manurung,SH mengatakan Adapun identitas tersangka adalah AMIR HAMZA Alias ANDIKA PRAWIJA, Laki laki, 35 Tahun, Islam, Pemulung, Huta I Desa Karang Rejo Kec Gunung Maligas Kab Simalungun dapun modus tersangka adalah berkenalan dengan korban di Akun Facee book yang kemudian membujuk rayu korban untuk bertemu dengan iming iming dibelikan handphone yang kemudian setelah bertemu dilakukan perbuatan cabul.

 

Dan barang bukti yang diamankan adalah1 (satu) potong kaus warna hijau lumut,1 (satu) potong celana panjang warna putih,1 (satu) potong celana salan warna cream ,1 (satu) Unit sepeda motor Merk TVS WARNA PUTIH dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO CPH 2741

 

 

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (TIM/RED)

Cari data sendiri, Keong !!!.