Abadinews.net-Pematangsiantar, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang – Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Rabu 3 September 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka tersebut berinisial TAPS (39) warga Jalan Sipahutar Simpang Situri – Turi Desa Lobu Siregar II Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Terminal Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 3 September 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan tersangka TAPS sesuai diinformasikan masyarakat tesebut di Terminal Parluasan sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna putih tanpa plat nopol.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka TAPS dipinggir jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tersebut.
Kemudian dari tersangka TAPS ditemukan barang bukti dari dalam Sepeda Motor Honda Beat Putih yang digunakannya ada 1 buah plastik warna merah berisikan 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 5 paket berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu berat bruto 4,71 gram, 1 bungkus Plastik Klip Kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 buah Kaca Pirex.
Lalu uang tunai sebesar Rp1.387.000 dari kantong sebelah kirinya yang dari keterangannya bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu dan 1 unit HP merek Vivo warna Biru Dongker dari Kantong sebelah Kanannya.













