Polsek Bangun Di Nilai Lambat Memproses Laporan peristiwa pengerusakan satu unit rumah milik Orang Tua Suryanto (43) di Huta V, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun

Abadinews.net-Simalungun , Laporan peristiwa pengerusakan satu unit rumah milik Suyanto (43) di Huta V, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun telah sampai ke tangan Polisi.

 

Akan tetapi, Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/1421/VI/2024/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 20/6/2024 itu sepertinya jalan di tempat.

 

Tim Kuasa Hukum Suryanto, Gokma Surya Partogi Pandiangan SH sangat menyayangkan cara penanganan pihak Kepolisian Resort Bangun.

 

“Kami sangat menyayangkan cara Polisi Resort Bangun yang  sangat lambat, bahkan terkesan jalan ditempat,” kata Surya ketika dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024) sekira pukul 09.50 Wib.

 

Dijelaskan, pasca membuat laporan pengaduan ke Polisi, kliennya itu kerap mendapat teror dari J Agus Simangunsong pelaku yang merusak rumah tersebut.

 

“kami sudah menjelaskan kepada pihak kepolisian bagaimana keadaan dan kondisi klien kami setelah membuat laporan. Klien kami selalu mendapat teror dari si terlapor,” jelasnya.

 

Ini jelas sangat mengganggu kenyamanan klien saya, lanjut Surya. Polisi harus profesional, jangan ada keberpihakan kemana pun, ucapnya.

 

Surya meminta kepada Kapolres Simalungun untuk perintahkan Kasat Reskrim agar mengambil alih perkara tersebut.

 

“Jika Polsek bangun tidak mampu mengangani perkara ini, saya Gokma Surya Partogi Pandiangan SH , selaku Kuasa Hukum pelapor sangat berharap kepada Bapak Kapolres Simalungun untuk perintahkan Kasat Reskrim mengambil alih perkara ini. Agar Klien saya merasa mendapat keadilan,” pintanya.

 

Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bangun, Ipda Surya Moris mengatakan perkara pengerusakan tersebut segera ditindak lanjuti.

 

“Segera kami tindak lanjuti. Untuk saat ini penyidiknya dalam keadaan sakit. Tadi kami juga sudah komunikasi dengan pengacara pelapor, kemungkinan hari Senin depan perkara ini sudah bisa kita proses,” tulis Kanit Reskrim Polsek Bangun melalui pesan media whatsapp.

 

Untuk diketahui, pengerusakan satu unit rumah itu dilakukan oleh JA Simangunsong (53) warga Huta III, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada Kamis 20/6/2024 sekira pukul 01.00 Wib. Akibat peristiwa itu, pelaku mengalami kerugian material mencapai 10 Juta. Red team

Cari data sendiri, Keong !!!.