Abadinews.net/Siantar – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis ganja di Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 01:30 Wib.
Belakangan diketahui seorang bandar narkoba tersebut bernama Muhammad Rangga (42) warga Jalan Sibatu batu Komplek Mesjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan SH ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap tersangka berawal ada adanya informasi dari masyarakat.
“Awalnya personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis Ganja di Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Berdasarkan informasi tersebut, personil langsung menuju lokasi yang dimaksud” ujar Kasat Narkoba.
Setibanya dilokasi, personil melihat seorang laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor (Septor) merk Honda Super 800 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 4340 WAM sedang berhenti di pinggir jalan dan langsung mengamankannya.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, personil melihat satu buah plastik warna hitam yang tergantung di dashboard septo yang berisi satu buah Bal Narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 1090 gram. Selain itu ditemukan satu unit handphone merk Samsung. Setelah dipertanyakan kepemilikannya, tersangka mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari L, lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil” Ungkap pria dengan lambang pangkat 3 balok emas.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum. (Tim).