Abadinews.net-Pematangsiantar, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Kegiatan ini dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan berlangsung dengan khidmat, tertib, serta penuh makna.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar, didampingi oleh Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, jajaran staf, petugas jaga, serta diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan penerima remisi.

Berdasarkan data penghuni Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, jumlah penghuni per tanggal pelaksanaan kegiatan sebanyak 1.775 orang, terdiri dari 1.137 narapidana dan 638 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 308 narapidana beragama Nasrani menjadi dasar pengusulan Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Adapun narapidana yang diusulkan dan memperoleh remisi sebanyak 275 orang, dengan rincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 272 orang dan Remisi Khusus (RK II) sebanyak 3 orang, di mana 2 orang di antaranya langsung bebas.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara atas kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Saya berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, menumbuhkan harapan, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Kalapas.
Kalapas juga menekankan bahwa perayaan Natal dan pemberian remisi hendaknya dimaknai sebagai momentum refleksi diri, penguatan iman, serta dorongan untuk menjalani kehidupan yang lebih bertanggung jawab di masa depan.
Seluruh rangkaian kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.













