Berita  

Riza Hafni (29), korban pencemaran nama baik melalui media sosial facebook resmi membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.  

 

Abadinews.net/pematang siantar-Dari foto bukti laporan yang beredar, Riza menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/188/IV/2023/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 20 April 2023 sekira pukul 21:33 Wib.

 

“Iya betul (Riza Hafni buat laporan di Polres Pematangsiantar)” di dampingi kuasa hukumnya Surya Pandiangan SH, kata Kepala Unit (Kanit) SPKT Polres Pematangsiantar, Aiptu Jimmi C. Simanungkalit, Selasa (25/04/2023)

 

Dalam laporannya, Riza melaporkan pasangan suami istri pemilik akun facebook yang bernama Agung Siregar dan Lisa Khalisyatentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3).

 

Saat dikonfirmasi, Riza Hafni menerangkan bahwa, pasangan suami istri tersebut dilaporkan karena telah membuat postingan di facebook yang mengatakan dirinya sebagai penipu.

 

“Pasangan suami istri itu sudah kurang ajar sama saya, padahal saya tidak kenal dengan mereka. Awalnya mereka minta tolong sama suami saya untuk menguruskan paspor ke kantor Imigrasi” ungkapnya.

 

Dijelaskannya, kedua pemilik akun facebook tersebut tidak terima karena paspor mereka tidak selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak imigrasi.

 

“Mereka tidak terima karena paspor mereka belum selesai seperti yang dijanjikan petugas imigrasi. Jadi dikira mereka paspor itu belum dibayarkan ke Negara oleh suami saya, padahal sudah dibayar, bukti pembayarannya pun ada” imbuhnya.

 

Karena itu, lanjut Riza. Mereka menelepon saya meminta agar uang pengurusan paspor mereka dikembalikan. Saya rasa mereka kesal karena pengurusan perpanjangan paspor milik Agung Siregar ditolak Imigrasi karena paspor lamanya rusak, jadi dia (Agung Siregar) harus membayar denda dulu ke Negara, ucapnya.

 

Riza berharap pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar segera menahan pemilik akun Agung Siregar dengan nama asli Agung Egy Prayoga Siregar dan Lisa khalisya dengan nama asli Elisabet Marselina.

 

“Saya sangat berharap polisi dengan segera menahan kedua orang itu, agar keduanya mendapat efek jera dari perbuatan mereka” tandasnya. (Tim).

Cari data sendiri, Keong !!!.