Abadinews.net Pematangsiantar -Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib, unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl.Mangga Gg.cempedak Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat. Kota Pematangsiantar. tepatnya di warung marga Rajagukguk, ada seorang laki – laki yang Diduga sedang melakukan TINDAK PIDANA PERJUDIAN ANGKA TEBAKAN JENIS Hongkong.
setelah unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl.mangga gg.cempedak Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. tepatnya di warung marga Rajagukguk, ada seorang laki – laki yang melakukan TINDAK PIDANA PERJUDIAN ANGKA TEBAKAN JENIS Hongkong, selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melihat seorang laki laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, sekitar pukul 20.30 Wib, anggota Opsnal Sat.Reskrimpun langsung mengamankan seorang laki – laki yang bernama Royen Hadiwijaya G.Tampubolon.
Kemudian Setelah di interogasi mengakui bahwa benar dia sedang melakukan Perjudian Jenis Hongkong dan unit opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti 1 buah kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis Hongkong dan Uang Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) tepatnya dari dalam kantung pelaku. Setelah itu unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku. (Tim/red)