Abadinews.net/Siantar – Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Suhendra Alias Neved(39) warga Jalan Madura Bawah Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Pria itu ditangkap atas kasus peredaran gelap narkoba.
Saat Neved ditangkap, polisi juga menyita satu buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) . Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kostnya dan ditemukan 1 (satu) buah helm yang tergantung di dinding kamar kost yang didalamnya ada 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi 2 (dua) paket shabu dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 6 (enam) paket sabu. 1 (satu) timbangan digital, serta 1 (satu) buah pipet terbuat dari plastic, lalu 1 (satu) buah amplop putih yang berisi 1 (satu) buah plastic klip berisi 4 (empat) paket sabu dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 3 (tiga) paket sabu, lalu ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip kosong, serta turut diamankan 1 (satu) buah kunci kamar kost miliknya adapun total berat brutto sabu tersebut adalah 24,99 Gram.
Penangkapan terhadap Neved, bermula dari pengakuan Pandi Armansyah (27) warga Jalan Madura Bawah Gang Jespam.
Di mana ada hari Minggu tanggal 18 September 2022, sekira pukul 19.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Madura Bawah Gang Jespam.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 20.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan masuk kedalam rumah.
Personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Pandi Armansyah.
Dari pria itu ditemukan 1 (satu) paket sabu berat brutto 1,44 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Saat diintrogasi, Pandi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari Suhendra alias Neved.
Kemudian dilakukan pengembangan dan Pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB personil Sat Narkoba berhasil menangkap Neved di sebuah kost di Jalan Madura Bawah Gang Jespam.
Lalu dilakukan penangkapan terhadap Neved dan ditemukan barang bukti kejahatannya seperti diuraikan di atas
Saat diintrogasi ia mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari O, lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. (P.S).