Berita  

Seorang Laki Laki Tua Ditangkap memiliki Ganja Seberat 57,90 gram Kelurahan Martimbang Kec.Siantar Selatan Siantar

RELEASE

 

Abadinews.net/pematangsiantar-Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, sekira pukul 14.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja disebuah warung di Jalan Pangaribuan Kel. Martimbang Kec. Siantar Selatan Pematang Siantar, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan dan menemukan rumah yang dimaksud kemudian Personil Sat Narkoba mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi kemudian Personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama RAMLI SIBUEA, 62 Thn, Lk, Jl. Pangaribuan Kel. Martimbang Kec. Siantar Selatan Pematang siantar.

 

kemudian RAMLI SIBUEA diminta untuk memperlihatkan narkotika jenis ganja miliknya dan RAMLI SIBUEA memperlihatkan dari balik pintu ruangan kamar ada 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi 61 (enam puluh satu) paket narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gunting dan 3 (tiga) lembar potongan kertas nasi warna coklat, uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), adapun total berat brutto ganja tersebut 57,90 gram.

 

Saat RAMLI di introgasi mengakui kepemilikan ganja tersebut dari marga T lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Red)

Cari data sendiri, Keong !!!.