Sukemi Resmi Melaporkan J.A Simangunsong Ke Polres Simalungun Terkait Dugaan Tindakan Penghinaan

Abadinews.net-Simalungun , Sukemi (65) warga Huta V, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendatangi Polres Simalungun guna membuat laporan pengaduan, Rabu (26/6/2024).

 

Didampingi tim kuasa hukumnya, pria paruh baya ini melaporkan J.A Simangunsong karena telah melakukan penghinaan.

 

“Saya melaporkan J.A Simangunsong ke Kantor Polisi Polres Simalungun karena sudah menghina saya, menuduh bahwa dirumah saya ada peredaran narkoba,” ucap Sukemi dikonfirmasi usai membuat laporan.

 

Kuasa hukum Sukemi, Gokma Surya Pandiangan SH menambahkan, pihaknya juga sebelumnya sudah mebuat laporan polisi di Polsek Bangun.

 

“Sebelumnya Anak klien saya juga sudah membuat LP di Polsek Bangun karena J.A Simangunsong sudah melakukan pengerusakan rumah milik klien saya” terang Gokma.

 

Pengacara muda ini juga meminta kepada rekan rekan media untuk bersama sama mengawal perjalanan kasus yang saat ini tengah ditanganinya.

 

“Saya berharap reka rekan media ikut serta mengawal, dan mengawasi jalannya perkara ini agar korban mendapatkan keadilan” pinta Gokma.

 

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) II Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun, Aipda R Tambunan membenarkan adanya Laporan Polisi atas nama Sukemi.

 

“Benar, Bapak Sukemi resmi melaporkan J.A Simangunsong pada Rabu 26/6/2024 sekira pukul 15:47 Wib,” ujar Kanit II SPKT Polres Simalungun. Team red

Cari data sendiri, Keong !!!.