Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Diparluasan Siantar, Berikut Kejadiannya  

 

Abadinews.net/Pematang Siantar-Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekira 13.00 wib, tersangka sedang berada Jl.TB.Simatupang Kel.Sukadame Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar tiba tiba sdra ANDIKA SIAGIAN yang mana sdra ANDIKA SIAGIAN tersebut adalah anak dari abang PARGAULAN SIAGIAN (korban) datang dari arah belakang tersangka dan langsung memukul bagian leher belakang tersangka dengan menggunakan tanganya sebanyak 1(satu) kali, setelah itu ANDIKA SIAGIAN tersebut langsung melarikan diri ke dalam Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar, namun saat itu tersangka sempat mengejar sdra ANDIKA SIAGIAN ke dalam Pasar Parluasan, namun setelah didalam Pasar Parluasan tersangka ada melihat toke tersangka yang bermarga Sihombing, dengan melihat Br.Sihombing tersebut ada di Pasar Parluasan tersangka langsung balik kanan untuk pulang kerumah tersangka dengan naik angkut.

 

Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 23.30 wib, tersangka melihat sdra ANDIKA SIAGIAN sedang berada di Pasar Parluasan sedang bekerja dengan hal tersebut saya langsung menjumpai PARGAULAN SIAGIAN (korban), dan mengatakan kepada PARGAULAN SIAGIAN (korban) “ Nasehati dulu anakmu itu, terlalu berani kali, kek anak anak saya dibuatnya, bukannya ada saya ganggu dia, terlalu kali bercandannya, terus jawab sdra PARGAULAN SIAGIAN (korban), Siapa itu, lantas tersangka jawab” Ya anakmu lah si ANDIKA.

 

setelah itu tersangka langsung menghampiri sdra ANDIKA SIGAIAN, dan mengatakan kepada ANDIKA SIAGIAN” Apa salahku, sama kau, kok gitu kali kau, terlalu kali candamu, ingga bisa gitu, kau kan anakk sekolah, tidak ada diajari gurumu tata krama, lantas saat itu ANDIKA SIAGIAN mengatakan kepada tersangka” Kenapa rupanya, sambil mendekatkan mukanya ke muka saya, dan juga mengatakan kepada tersangka” Kenapa rupanya heang, lantas tersangka mengatakan kepada sdra ANDIKA SIAGIAN” uda bolak balik aku menasehati kau, tapi kau tidak ngerti, jangan salahkan aku, kalau aku bertindak, tangan ku nanti ke mukamu, aku tidak takut sama orang tuamu, lantas saat itu juga sdra ANDIKA SIAGIAN, marah dan mengatakan kepada tersangka” Kontollah, bujangmu, siapa rupanya kau, dan saat itu juga tersangka langsung meminju bagian muka ANDIKA SIAGIAN sebanyak 1(satu) kali sampai ANDIKA SIAGIAN terjatuh dan menangis, tiba tiba datang kelaurga ANDIKA SIAGIAn yang bernama RAFAEL SIAHAAN, yang mana saat itu RAFAEL SIAHAAN mengatakan kepada tersangka” Kau pukul adikku ya, sambil memukul wajah tersangka sebanyak 2 (dua) kali.

 

sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dengan sdra RAFAEL SIAHAAN, yang mana pada saat tersangka dengan sdra RAFAEL SIAHAAN berkelahi tiba tiba datang PARGAULAN SIAGAIAN (korban) dari arah belakang tersangka dan langsung memukuli bagian kepada dan badan tersangka, dan tidak berapa lama kemudian datang saksi SARNO SIAGIAN (toke tersangka) datang dari arah belakang tersangka dan langsung memukul bagian dan menendang bagian badan belakang tersangka, setelah itu tersangka langsung melarikan diri ke belakang kios milik saksi SARNO SIAGIAN, yang mana saat itu tersangka tetap berada di belakang kios milik saksi SARNO SIAGIAN menunggu kelanjutan perkelahian tersebut, Namun setelah tersangka berada di belakang kios milik saksi SARNO SIAGIAN tersebut yang mana satu orangpun ketiga orang tersebut tidak datang ke belakang kios milik SARNO SIAGIAN.

 

selanjutnya tersangka melangkah dari belakang kios milik saksi SARNO SIAGIAN, dengan tujuan mau pulang kerumah, tiba tiba saksi SARNO SIAGIAN datang dari arah belakang tersangka dan menendang bagian belakang tersangka sebanyak 1(satu) kali sampai tersangka terjatuh dan tersungkur lantai kios milik SARNO SIAGIAN, yang mana pada saat tersangka tersungkur di lantai kios milik saksi SARNO SIAGIAN tersebut tiba tiba datang korban PARGAULAN SIAGIAN dan juga sdra RAFAEL SIAHAAN datang dan menunjangi dan memukuli bagian badana tersangka dengan berulang ulang kali dan begitu juga saksi SARNO SIAGIAN mendendang bagian rusuk sebelah kiri dengan menggunakan lutut kaki sebelah kanannya, dengan hal tersebut tersangka merasa kesakitan dan menjerit minta tolong.

 

namun mereka tetap melakukan pengeroyokan terhadap diri tersangka, dan tiba tiba datang 2 (dua) orang laki laki yang tidak tersangka diketahui identitasnya yang mana kedua laki laki tersebut mengatakan” Udan udah itu, nanti mati silaban itu,sambil mendorongkan saksi SARNO SIAGIAN, PARGAULAN SIAGIAN dan RAFAEL SIAHAAN, setelah SARNO SIAGIAN, PARGAULAN SIAGIAN dan RAFAEL SIAHAAN didorongkan oleh kedua laki laki yang membantu tersangka dan saat itu juga mereka bertiga langsung meninggalkan tersangka di belakang kios milik saksi SARNO SIAGIAN, yang mana posisi tersangka pada saat ditinggalkan ketiga orang tersebut posisi tersangka dalam keadaan telungkup, kemudian kedua orang laki laki yang tidak tersangka ketahui identitasnya membantu tersangka dengan cara mengangkat tersangka dan mendirikan tersangka, setelah tersangka berdiri tersangka melihat ada sorong tangan yang terbuat dari besi dan mengambilnya dan mengangkatnya sambil berlari menuju sdra SARNO SIAGIAN, yang mana pada saat tersangka hendak mau memukul bagian kepala sdra SARNO SIAGIAN, tiba tiba ada menarik tersangka dari belakang sehingga sorong tangan tersebut terlepas dari tangan tersangka.

 

selanjutnya ada 1(satu) orang laki laki yang tidak tersangka ketahui identitasnya menarik tersangka dan menenangkan tersangka dan memberikan minuman aqua kepada tersangka, setelah itu perasaan tersangka tenang dan tersangka berjalan arah kios milik SARNO SIAGIAN yang mana saat itu tersangka mengunjuk sdra SARNAO SIAGIAN, PARGAULAN SIAGIAN dan RAFAEL SIAHAAN, sambil mengatakan” Awas kalian tiga ya, hati hati, sambil tersangka melintas dari depan kios milik SARNO SIAGIAN, untuk pulang kerumah tersangka.————–Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, tersangka berangkat dari rumah tersangka yang bertempat tinggal di Jl.Rakuta Kel.Nagaita Kec.Siantar Martoba Kota Pematangsiantar menuju Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar yang mana setelah tersangka sampai di Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar tersangka langsung masuk keterminal Sukadame Kota Pematangsiantar untuk mengambil kayu broti yang ada di dalam Terminal tersebut, selanjutnya tersangka berjalan menuju JL.TB.Simatupang Kel.Sukadame Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang mana saat itu tersangka melihat korban berada di JL.TB.Simatupang Kel.Sukadame Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Pasar Parluasan dengan posisi menunduk sedang bekerja beres beres jualan miliknya dengan melihat korban tersebut tersangka mendatangi / menghampiri korban dari depan korban dan langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu broti sampai korban jatuh terletang dan setelah korban jatuh terlentang tersangka kembali memukul bagian wajah korban sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan kayu broti sampai kayu broti tersebut sampai patah, setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban ditempat kejadian dengan posisi tergeletak dengan berlumpur darah dibagian wajah, dan tidak jauh dari kejadian tersebut kayu broti alat yang tersangka gunakan untuk memukul korban, tersangka bungkus dengan pakaian saya dengan tujuan agar tidak di lihat orang setelah tersangka sampai di Jl.SM.Raja Kel.Sukadame Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar tersangka membuang kayu broti alat yang tersangka gunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap diri korban, setelah itu tersangka melanjutkan perjalanan ke Jl.Meranti Ujung Kel.Kahean Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan setelah tersangka sampai di Jl.Meranti ujung Kel.Kahean Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar tersangka tidur di dalam warung yang tidak tersangka ketahui siapa pemiliknya yang mana saat itu warung tuak tersebut dalam keadaan terbuka.

 

dan pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, sekira pukul 06.00 wib, tersangka bangun dan melanjutkan perjalanan ke rumah tersangka yang bertempat tinggal di Jl.Rakuta Sembiring gang Selamat Kel.Nagapita Kec.Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dan sekira pukul 08.00 wib, tersangka berangkat menuju Tarutung tempat keluarga dan sampai di Tarutung sekira pukul 13.00 wib, dan setelah tersangka sampai di Tarutung tersangka ketemu dengan saudara -saudara tersangka dan saat itu tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada saudara tersangka yang ada di Tarutung, Namun saat itu keluarga tersangka yang ada di Tarutung menyuruh tersangka untuk pulang ke Pematangsiantar dan sekira pukul 18.00 wib, tersangka tiba di Kota Pematangsiantar bersama dengan abang tersangka yang bernama MARIHOT SILABAN, dan setelah tersangka sampai loket Pintu Batu Jl.Parapat Kel.Marimbun Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, tiba tiba saat itu pihak Polres Pematangsiantar yang berpakaian preman sudah ada di loket tersebut selanjutnya mengamankan tersangka dan memboyong tersangka ke Polres Pematangsiantar, untuk dimintai keterangan tentang terjadinya penganiayaan yang tersangka lakuka terhadap korban atas nama PARGAULAN SIAGAIN.

 

Lalu Pada hari Jumat tanggal Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib tim opsnal yg dipimpin Kanit Jatanras IPDA LIZAR HAMDANI mendapat informasi Bahwa pelaku sedang menuju ke siantar dari tarutung bersama keluarganya menaiki Kendaraan Bus KBT, mendengar informasi tersebut tim opsnal langsung menuju Loket KBT di Jln.Parapat Kel.Tong Marimbun Kec.Siantar Marimbun dan mengamankan Pelaku selanjutnya membawa ke sat reskrim untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

 

Cari data sendiri, Keong !!!.