Berita  

Terkait Dugaan Galian C, Aktivis Lingkungan Bung Rambe, Desak Polisi Tetapkan RR Sebagai Tersangka!   

 

abadinews.net.-Tapanuli Selatan, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) didesak menetapkan RR, oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga pelaku galian C illegal di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah.

 

Kita mendesak agar Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) segera menetapkan status Oknum anggota DPRD Tapsel yang diduga pelaku galian C Illegal,”ungkap Syahminan Rambe kepada wartawan. Dia mengatakan, kasus tersebut sudah bertahun-tahun dilaporkan ke Polres Tapsel tapi belum tahu kita sudah bagaimana perkembangannya.

 

Dijelaskannya, Polres Tapsel harus menjelaskan kepada publik tentang status dari anggota DPRD tersebut. RR yang merupakan politisi dari Partai Golkar itu diduga sudah merusak lingkungan dengan cara membuat tambang galian C.

 

“Sebagai anggota DPRD, seharusnya, dia lebih peduli terhadap lingkungan. Apa gunanya setiap tahun diperingati hari lingkungan hidup, toh, oknum anggota DPRD Tapsel juga diduga merusak alam,”imbuhnya.

 

 

 

Sebelumnya diberitakan, Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, laporkan salah seorang anggota DPRD berinisial RR ke kantor polisi.

 

Pasalnya, wakil rakyat tersebut diduga membuka usaha galian C tanpa izin di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

 

Laporan itu sesuai dengan nomor surat: 08/PC.PPM T.S/V/2021. Ketua PPM Tapsel Salman Harahap mengatakan, laporan tersebut sebagai tindak lanjut laporan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel nomor: 059/LIRA/V/2021(Steven).

Cari data sendiri, Keong !!!.