Abadinews.net-Pematangsiantar, Seorang warga Kota Pematangsiantar bernama Radiansyah (46) warga jalan rakuta Sembiring gang metro kelurahan nagapita kecamatan Siantar martoba resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Pematangsiantar.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/B/199/IV/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal (13/04/2026) Sekitar pukul 16.47 Wib.
Dalam laporan itu, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam sekira pukul 23:00 wib, (11/04/2026) di kawasan Jalan Merpati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, kejadian bermula saat pelapor yang saat itu berada di kedai yang lain tepatnya di depan rumah makan merpati, lalu pelapor mencoba melerai dan mengamankan temannya atas nama hutapri sinuaji dan Irwansyah Daulay menggunakan sepeda motor menuju ke arah jalan rajawali, namun saat sampai di persimpangan jalan merpati
Teman pelapor Irwansyah Daulay terjatuh setelah di tarik oleh yang di duga terlapor JS .
Tapi pelapor kemudian tetap melaju membawa teman nya yang satu lagi atas nama hutapri. Tidak lama kemudian pelapor kembali ketempat kejadian bersama dengan teman teman nya tepatnya di depan rumah makan merpati.
Kemudian korban di pukulin oleh salah satu orang yang di duga inisial (JS) bersama kawan kawan nya ,yang saat itu diliat oleh korban sedang membawa kayu gagang cangkul dan alat alat lainnya. Sementara teman teman korban melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka luka di bagian badan di atas pinggang kemudian korban resmi membuat laporan ke polres pematangsiantar .
Sementara itu kuasa hukum pelapor Adv Gokma Surya Pandiangan SH meminta agar pihak kepolisian tidak lengah dan segera melakukan pemeriksaan intensif sebelum para pelaku melarikan diri keluar daerah kota Pematangsiantar. Dan juga mendesak kepolisian yang berwenang khususnya satreskrim polres Pematangsiantar agar proses hukum berjalan terbuka dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.
Jika tidak di tuntaskan,mungkin kasus ini kembali menjadi sorotan tajam sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum di daerah wilayah hukum polres Pematangsiantar.”Pungkas nya menghakiri.(Team)













