Abadinews.net/ Jakarta-Belakangan ini Institusi Polri tengah menjadi sorotan dan perhatian publik secara nasional. Kejadian kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba menambah catatan masyarakat terhadap Lembaga Kepolisian sebagai aparat penegak hukum di Republik Ini. Dalam skala lokal saja, di sejumlah wilayah hukum di Tanah Air, sudah terdapat berbagai kasus-kasus yang melibatkan oknum Kepolisian yang tentu harus diselesaikan secara hukum.
Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Institusi Polri di Istana Negara untuk memberikan arahan dan menyoroti turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polisi karena berbagai dinamika yang terjadi belakangan ini. Presiden menyebut angka kepuasan publik terhadap Polri yang sempat tinggi kini menjadi paling rendah di antara institusi penegak hukum akibat sejumlah kasus dan kejadian yang melibatkan Kepolisian.
Menurut Jokowi, pada November 2021, angka kepuasan publik terhadap Korps Bhayangkara berada di angka 80,2 persen. Namun angka tersebut anjlok menjadi 54 persen pada Agustus 2022 setelah mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J.
Anggota Komisi 3 DPR RI, Dr. Novri Ompusunggu, S.H.,M.H turut menyoroti permasalahan yang sedang terjadi dalam tubuh Kepolisian saat ini. Menurutnya Institusi Kepolisian dengan tugas dan fungsi pokok sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum harus menunjukan kemampuan, dedikasi, serta komitmen yang tinggi untuk memperlihatkan citra kepolisian dalam bekerja secara profesional dan memegang kode etik secara ketat dan keras, sehingga tidak terjerumus kedalam prilaku yang dibenci masyarakat.
“Kepolisian merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memegang peranan penting dalam negara, untuk itu masyarakat menginginkan agar Polri lebih berperan sebagai sosok penegak hukum yang melindungi, mengayomi dan melayani, serta bertindak berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak menunjukan hedonisme. Jika Kepolisian tidak mampu memperhatikan kinerja yang demikian, maka sangatlah wajar jika kemudian masyarakat menganggap bahwa polisi bekerja tidak profesional.” Ujarnya.
Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan ini menambahkan, bahwa Implementasi Program Kepolisian Republik Indonesia yakni Presisi (Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) hendaknya dilakukan secara progresif agar mampu merubah kembali citra Kepolisian yang akhir-akhir ini tengah menurun di mata masyarakat.
“Polisi seyogyanya tidak hanya menjalankan kontrol sosial saja, melainkan juga memberi pelayanan dan interpretasi hukum secara konkrit yaitu melalui tindakan-tindakannya. Implementasi Program Presisi hendaknya dilakukan secara progresif agar mampu merubah kembali citra Kepolisian dan mewujudkan janji-janji hukum dalam rangka merespon kehendak masyarakat secara luas.”tambahnya. (Tim/red)