Abadinews.net/Sidempuan – Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM pimpin apel bersama pada kegiatan gotong royong dalam rangka pengembalian fungsi jalan dan trotoar.
Hal ini dilakukan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berada di kawasan jalan Thamrin, Pasar Sagumpal Bonang, dan Pasar Mahera, Kota Padang Sidempuan.
Apel gabungan ini di ikuti oleh Sekda, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, dan seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Pemkot Padang Sidempuan.
Dalam pidatonya Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota untuk mengembalikan fungsi Jalan, dan trotoar ke fungsi semula.
“Kegiatan ini dalam rangka melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan seluruh Peraturan Daerah (Perda) baik Perda tentang Jalan, Perda tentang Trotoar, Perda tentang izin mendirikan bangunan” ucapnya, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskan, bangunan yang tidak memiliki izin akan dilakukan beberapa tahapan, mulai dari mediasi pemindahan, teguran tertulis, hingga pembongkaran secara paksa.
“Bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin agar dilakukan tahapan-tahapan yang pada akhirnya kita akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Beliau pun menambahkan bahwa dalam penegakan Perda ini Pemerintah Kota akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para Pedagang.
“Dalam penegakan Perda ini kita akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan para pemilik bangunan yang pada akhirnya kita akan mengunakan instrumen upaya paksa dalam penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan. Bagaimana pun Kota Padang Sidempuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tapanuli Bagian Selatan maka dari itu mari kita tunjukkan bahwa Kota Padang Sidempuan adalah Kota yang BERSINAR,” pungkas.
Wali Kota Padang Sidempuan juga menjelaskan bahwa penertiban kawasan ini diperpanjang sampai tanggal 10 April 2023. (Steven).