Abadinews.net- Pada tanggal 24 malam hari sekitar jam 22.00 Khozin dan Rommy Dianiaya oleh Oknum Polisi Brigadir DH. Setelah dianiaya, oknum polisi tersebut membuat laporan ke Polsek Bojong, Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah bahwa Khozin dan Rommy melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Pada tanggal 25 Juli, sudah terbit surat penangkapan dan penahanan dengan pasal 170 tersebut. Dan surat tersebut sudah dikirim ke rumah.
Ibu kami kemudian mendatangi Polsek dan ingin membuat laporan di Polsek, tapi malah ditolak dengan mengatakan bahwa pihak Polsek harus menunggu oknum polisi penganiaya tersebut. Tapi sampai setelah menunggu 2,5 jam oknum polisi brigadir DH itu belum menemui Ibu saya padahal dia sudah datang di Polsek tersebut.
Menyadari Adik kami dalam keadaan kepala luka-luka, Ibu saya meminta agar Polsek memperkenankan adik kami dibawa berobat, namun Polsek menjawab bahwa hal tersebut menjadi urusan tim medis. Kemudian Ibu saya dan saya sendiri (melalui telepon) meminta agar laporan ibu saya terhadap Deden diterima di Polsek tersebut, namun Polsek tidak menerima. Dan keesokan harinya saya baru mendapatkan informasi bahwa keluarga Alfin diperbolehkan untuk membuat laporan ke Polres Pekalongan. Tapi kami sebagai keluarga akhirnya memilih melaporkan DH ke Polda pada tanggal 29 Juli 2022.
Sebelum berangkat ke Polsek saya menyempatkan diri pada tanggal 28, untuk membawa adik saya melakukan visum di RSUD Kajen, CT Scan dan Ronsen. Saya sempat mengambil gambar, mem-video semua luka luka tersebut yang jumlahnya banyak di bagian kepala. Pada saat itu lah Khozin dan Rommy ini baru mendapat pengobatan.
Di Polda kami melaporkan DH. Kami sampai di sana pada pukul 15.30 dan laporan polisi baru terbit berkisar pukul 21.00
Setelah semua laporan di Polda rampung, saya bersama tim kuasa hukum dari kantor hukum Irwansyah Nasution and Partner, dipimpin langsung oleh pengacara Irwansyah Nasution, S.H. mendalami semua saksi di Pekalongan. Keesokan harinya saya menuju Polres untuk membuat laporan di Propam Polres Pekalongan. Saya melaporkan Polsek Bojong karena dugaan tindak penyidikan yang tidak profesional dan penolakan laporan yang dilakukan Polsek terhadap Ibu kami.
Teman-teman Aktivis dan Pers yang saya hormati,
Saya dan keluarga merasa sangat sulit mempidanakan oknum polisi yang seperti ini. Sementara laporan kami masih belum naik sidik di Polda, adik kami sudah di sidang di PN Pekalongan tanpa pemberitahuan yang patut kepada adik kami maupun kepada keluarga.
Kami meminta keadilan, agar terduga pelaku yang berinisial Brigadir DH bertugas di Polda Jateng, agar segera di proses hukum.
Dengan begitu,
Kami memohon Kapolri Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk ikut memperhatikan kasus adik kami ini, demikianpun kepada Kejaksaan Agung, Kepada Mahkamah Agung, dan kepada Wakil Rakyat Anggota DPR RI di Komisi III Yang Kami Hormati. (Tim/red)