-Padangsidimpuan, abadinews.net Proyek lanjutan Pembangunan DEK di Kelurahan Kantin Kecamatan Padang Sidimpuan Utara senilai Rp 2.,374.000.320 yang kerjakan CV Indah IS dibawah Dinas Perumahan dan Pemukiman( Perkim )Kota Padang Sidimpuan menjadi sorotan,salah satu Lembaga Kontras Independen Yang menjabat sebagai Kepala Regional Sumatera Syahminan Rambe, Ia melihat Taman yang dibangun Pemerintah kota Padangsidimpuan Terkesan sia-sia mengingat dampak kedepan akan menjadi bom waktu bagi warga sekitar pemukiman.
Kepada wartawan Syahminan Rambe atau yang akrab disapa Bung Rambe ini menjelaskan, Pembangunan lanjutan DEK dikelurahan kantin senilai Rp 2.374.000.320 ini seharusnya terlebih dahulu dilakukan pengkajian yang matang, sosialisasi kepada masyarakat sekitar proyek dan harus juga dipikirkan hal Urgensi kepentingan proyek kelanjutan DEK dan jangan tergesa-gesa apalagi Dipaksakan
“Pemanfaatan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) atau Sepadan diatur dalam RDRTK tata ruang wilayah Provinsi dan UUD, Serta Peraturan Pemerintah RI tahun 2011 tentang Sungai
Pengelolaan DAS harus mengatur hubungan timbal balik antar sumber daya alam dengan manusia dan segala aktifitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosystem serta meningkatnya pemanfaatan sumber daya alam manusia secara berkelanjutan,ucapnya
Syahminan juga menjelaskan,klasifikasi DAS pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah,”jelas Syahminan kepada media ini, Senin ( 20/2/23)
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang pengairan serta peraturan Pemerintah No 38 tahun 2011 tentang sungai, aturan tersebut menegaskan 10 – 20 m dari bibir sungai atau sepadan, dilarang untuk dibangun, sebab sungai termasuk sepadan yang artinya adalah milik negara.
Menurut Syahminan, atas poin – poin diatas, merujuk kepada bangunan lanjutan DEK dikelurahan kantin senilai kurang lebih 2,3 M ini Terkesan bertentangan dengan ketentuan dan peraturan, dimana lanjutan DEK tersebut bukan dibibir sungai melainkan di aliran sungai sehingga terjadi penyempitan aliran sungai yang di khawatirkan akan menyebabkan erosi dari sisi sebelah kanan DEK tersebut,
Dimana, ada bangunan hunian masyarakat yg dikhawatirkan akan ambruk bila terus menerus debit air tinggi yg berkelanjutan, jelas Aktivis Kontras Independen tersebut,
Bung Rambe juga berharap,Agar Aparat Penegak Hukum (APH) juga kita harapkan agar menjadi atensi untuk di lidik, apakah ada kemungkinan kepentingan, pribadi atau kelompok dalam pembangunan ini, mengingat anggaran nya juga cukup fantastik. Tandanya”
Dilain Sisi informasi yang kami dapatkan dari masyarakat sekitar mengatakan, proyek kelanjutan DEK senilai 2.374.000.320 M dinilainya tidak ada manfaatnya dan terkesan hanya menghambur hamburkan duit.
“Jelas – jelas tidak ada manfaat yang dirasakan masyarakat kelurahan kantin terkait proyek kelanjutan DEK tersebut, kalau menurutnya proyek milyaran tersebut hanya membuat keresahan kepada masyarakat sekitar proyek ini,” Ungkap pria yang nggan namanya disebutkan.
Lanjut pria ini, Seperti kejadian semalam, banjir dilokasi DEK tergenang yang diduga karena DEK proyek senilai milyaran terlalu rendah.
“Proyek DEK ini semalam turut terendam banjir, akibatnya pasir banyak menumpuk dan menutupi lantai proyek ini,” Papar pria ini.
Sementara saat dikonfirmasi terkait proyek kelanjutan DEK dikelurahan kantin senilai Rp 2,374.000.320 M mengatakan, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU ), dan proyek tersebut sudah melalui proses pembahasan, Ucap Kabid Perkim Kota Padang Sidempuan Dasuki Nasution melalui telepon selulernya kepada media ini.
Selanjutnya, menurut Kabid Perkim Kota Padang Sidimpuan, Pembangunan proyek lanjutan DEK dikelurahan kantin senilai Rp. 2.374.000.320 M di aliran sungai tersebut sudah ada rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai ( BWS ) Provinsi Sumatera Utara sambil mengatakan supaya jangan