Abadinews.net/Dalam pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun tidak sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.
Untuk pemalsuannya sendiri, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. “Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,dalam hal tersebut dapat di pastikan bahwasanya pembuatan surat keterangan tanah juga merupakan perbuatan pemalsuan dokumen penting yang dapat merugikan pihak tertentu.
Seperti kejadian di desa Talang Bayu , kecamatan Huta Bayu Raja Simalungun. Selaku oknum pangulu Melkiader Gultom,di duga beliau telah memanipulasi surat keterangan tanah di wilayah nya.yang awalnya surat keterangan jual beli tanah tersebut di kuasai oleh almarhum Hendri Sijabat dan itu di dapatkan dari saudara Jhon Freddy Manurung saat mereka sama-sama warga Desa Talang Bayu kecamatan Huta Bayu Raja.
Hal itu di ketahui dari keterangan dari narasumber dengan inisial RDS,menyebut ke tim media independennewstoday.com (senin 19/06/2023),”Dalam surat keterangan hak tanah tersebut di perbuat pada (02/04/2014) dengan luas kira-kira 5000 M3 di desa Talang Bayu oleh kedua belah pihak dan di dalam surat keterangan hak tanah tersebut di tandatangani oleh Melkiader Gultom beserta para saksi.
“Namun anehnya pada bulan Mei 2023 kemarin, muncul surat penyerahan hak tanah dari almarhum Leo Bonar Sijabat ke Hotnida Sijabat, terlihat di surat itu di buat pada 15 /05/2020 , di hamparan yang sama dengan surat keterangan hak tanah yang awalnya di buat 02/04/2014 milik almarhum Hendri Sijabat,sementara keduanya warga Maligas Bayu. Dan di tertera tanda tangan pangulu Nagori Talang Bayu Huta Bayu Raja,Melkiader Gultom,” Ucap RDS .
Masih dengan narasumber,” Kalau pun tanah tersebut sudah di perjual belikan, pastinya keluarga almarhum Hendri Sijabat tau kapan kalau tanah itu telah di jual ke pihak lain,apalagi di surat keterangan hak tanah tersebut tidak tertera saksi dari keluarga almarhum Hendri Sijabat.
Bisa jadi pembuatan surat keterangan hak tanah tersebut di rekayasa oleh pihak tertentu dan pastinya bekerja sama dengan pangulu Talang Bayu Melkiader Gultom saat beliau menjabat selama tiga periode di Nagori Talang Bayu.
Untuk itu saat tim media meminta keterangan dari Melkiader Gultom selaku pangulu yang baru di lantik, melalui pesan singkat whatsapp (selasa 20/06/2023)” Siapa ini, bila penting temui aku, biar ku jelaskan, 24 jam saya siap,”Ucap nya singkat sambil geram,Padahal sebelumnya pihak tim media sudah memperkenalkan diri ke Melkiader Gultom.
Namun saat tim media akan menemui pangulu Melkiader Gultom demi untuk mendapat penjelasan yang beliau sampai kan, tim media terlebih dahulu melayangkan pesan singkat whatsapp (Rabu 21/06/2023),bisa siang ini kita ketemu pak?,”terlihat terkirim dan ceklis dua biru tanda telah di baca,tetapi pangulu tersebut enggan membalas alias bungkam.
( Red )