Abadinews.net – Simalungun , Dalam aturan pemilu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang bergabung sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat tertentu dalam pemilihan umum (Pemilu),
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).
Namun aturan tersebut tidak di indahkan oleh Andi Purba yang merupakan karyawan BUMN PTPN IV Unit Tonduhan, dan beliau sebagai Asisten Kepala di Perusahaan yang berada di wilayah Nagori Tonduhan kec. Hatonduhan kab. Simalungun.
Adapun beberapa calon pangulu yang akan ikut ber kontestasi pada tanggal 13 September 2023 di Nagori Tonduhan kecamatan Hatonduhan, Beriman Sinaga , Endang Sri Rezeki, Amir Simanjuntak dan Lisson Sitorus.
Hal itu di ketahui tim media dari pengakuan salah satu karyawan afdl 2 unit Tonduhan ,Kamis (07/09/2023)identitas tidak ingin di publish,” Iya benar jika kami semua (karyawan) di arahkan pak Andi Purba, untuk memilih kades Lisson Sitorus, dalam Pilpanag Tonduhan kedepan bang, tapi saya minta tolong jangan sampai aska tau kalau saya yang ngomong bang, pastinya kami takut bila ketahuan,” Terang narasumber.
Pak aska Andi Purba mengintimidasi kami, mungkin karena salah satu calon pangulu Lisson Sitorus termasuk masih ada hubungan keluarga dari istri nya Aska kami bang,” Lanjut Narasumber.
Terpisah saat awak media meminta penjelasan dari Andi Purba (aska unit Tonduhan) melalui pesan singkat whatsapp, Kamis 07/09/2023) pukul 17.13 Wib, beliau tetap bungkam sampai temuan ini di layangkan ke meja Redaksi.Team Red