Abadinews.net-Simalungun ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SIMALUNGUN mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara ini berlangsung di Gedung aula KPU simalungun jln Jhon Horailam saragih pada Kamis (1/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten simalungun JOHAN SEPTIAN PRADADANA menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan tahapan dan jadwal pendaftaran serta persyaratan pencalonan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati hingga penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.
Harapan nya melalui kegiatan ini, Maayarakat luas khusus nya warga simalungun dapat mengetahui bahwasanya KPU simalungun akan membuka pendaftaran Bacalon Bupati dan wakil Bupati Simalungun pada tanggal 27 hingga 29 agustus 2024 dan akan menetap kan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22september 2024 ujar SEPTIAN.
pantauan awaq media SUARABKN.COM selain dari pada acara sosialisasi PKPU no 8 tahun 2024, kegiatan di lanjut kan dengan menggelar rapat penyusunan Visi,Misi dan program Bacalon Bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 27november 2024 mendatang
Dalam acara ini tampak di hadiri, mewakili bupati simalungun oleh kakan kesbangpol Arifin Nainggolan, mewakili kapolres simalungun oleh kasat intelkam,Narasumber kordiv tehknis kpu simalungun bpk FAISAL HAMZAH, Spd i
Dari bappeda.sekretariat kpu simalungun beserta jajaran ,dan juga para pengurus parpol yang ada di salungun.( Team )