Adinews.net-Pematangsiantar, 19 Mei 2026 – Terjadinya perselisihan antara pengunjung dengan oknum yang diduga telah mengedarkan pil ekstasi bermerek Transformer menambah sorotan terhadap aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar yang berlokasi di jalan. parapat, Kel. Tong Marimbun, Kec. Simarimbun. Peristiwa ini melibatkan pengedar berinisial Rian dan diduga manager Koin Bar tersebut berinisial Putri yang dinilai mengetahui sepenuhnya adanya transaksi dugaan jual beli barang haram itu.
Merespons kejadian tersebut, praktisi dan pemerhati hukum, Gokma Surya Pandiangan, SH, angkat bicara. Ia menyampaikan keperihatinan mendalam atas maraknya peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang diduga bebas beredar di lingkungan tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar khususnhya di THM Koin Bar.
“Saya sangat perihatin melihat betapa masifnya jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di kota ini. Hal ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana jaringan sebesar ini bisa terus berkembang dan berjalan leluasa tanpa tersentuh hukum,” ucap Gokma.

Ia menegaskan bahwa peredaran barang terlarang tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, pihaknya sepenuhnya mendukung langkah aparat kepolisian satresnarkoba polres pematangsiantar untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika hingga ke akarnya.
Gokma juga menyinggung agenda prioritas Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita, di mana pemberantasan narkoba menjadi salah satu pilar utama pembangunan. Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya sekadar jargon, melainkan benar-benar dijalankan secara nyata hingga ke tingkat daerah.
“Jika dugaan ini benar adanya dan sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, maka seharusnya langsung ditindak Dan sekaligus pencabutan ijin usaha. Jangan hanya pengedar tingkat bawah saja yang dihukum, tetapi jaringan utama dan bandar narkobanya pun harus dibongkar tuntas,” tegasnya.
Kasus ini bukan kali pertama mencuat ke permukaan. Sebelumnya, pada Rabu 12 Juni 2024, pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan di lokasi yang sama sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas menangkap Hilda Dame Ulina Pangaribuan, yang menjabat sebagai Supervisor Koin Bar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, disita barang bukti berupa 100 butir ekstasi, 50 butir Erimin H5, serta beberapa jenis pil lain yang tergolong narkotika dan psikotropika. Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, dan hingga saat ini Hilda masih menjalani masa hukumannya.
Melihat fakta sejarah kasus tersebut, Gokma Surya Pandiangan SH meminta aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI, untuk bertindak tegas dan profesional Dan Pemerintahan Kota Pematangsiantar Segera mancabut ijin usaha, Ia mendesak agar dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang kembali terjadi di Koin Bar segera diusut tuntas guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut secara total.(Tim)













